Desa Mandalahurip adalah Desa termuda di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki luas ± 917 Ha, yang terdiri dari areal pesawahan, hutan, perkebunan dan pemukiman yang diresmikan oleh Bupati Tasikmalaya, Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2005 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 141/Kep.57/Pemdes/2005.
Tentang Kami
Terakhir Diperbarui: 28 Agustus 2023