
Perencanaan
Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa yang matang dan berkelanjutan sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten tasikmalaya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) adalah suatu rencana strategis yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan desa dalam kurun waktu lima tahun. RPJMDES menjadi landasan utama bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan di tingkat desa.
Transparansi
Transparansi keuangan desa merupakan pondasi penting dalam memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik di tingkat lokal.
Hal ni melibatkan proses di mana informasi keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana, dibuat tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mudah.


Detil Laporan
Laporan disusun dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang posisi keuangan Desa.
Laporan keuangan desa adalah dokumentasi yang mencerminkan kondisi keuangan serta aktivitas keuangan yang dilakukan oleh desa dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran