Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Yoyo Taryono
Jabatan
Asep Aceng Kurnia
Jabatan
Atik K.
Jabatan
Rahmat
Anggota
Endang
Anggota
Didi Masna
Anggota