
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Yoyo Taryono
Jabatan

Asep Aceng Kurnia
Jabatan

Atik K.
Jabatan

Rahmat
Anggota

Endang
Anggota

Didi Masna
Anggota